Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas
NAMA : GUSTI NANDAR NPM : 23213801 KELAS : 2EB25 EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM Landasan hukum ekonomi untuk mengatur dan memanfaatkan sumber daya di Indonesia yaitu adalah Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Berikut dibawah ini adalah penjelasannya: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaanalam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 terdiri atas tiga ayat menyatakan : a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai ...