Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas
NAMA :
GUSTI NANDAR
NPM :
23213801
KELAS :
2EB25
EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF
HUKUM
Landasan hukum ekonomi untuk mengatur dan
memanfaatkan sumber daya di Indonesia yaitu adalah Pasal 33 ayat 3
Undang-Undang Dasar 1945. Berikut dibawah ini adalah penjelasannya:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi,
air, dan kekayaanalam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan
sosial. Pasal 33 terdiri atas tiga ayat menyatakan :
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF
REALITAS
Penerapan Pasal 33 UUD 1945 untuk saat
ini
Penerapan pasal ini dalam kehidupan
sehari-hari ternyata masih perlu banyak perbaikkan. Masalahnya ternyata
sekarang sistem ekonomi yang diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata hak
menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan ke sektor-sektor swasta
besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan pemerintah sendiri, tanpa konsultasi
apalagi sepersetujuan rakyat. “Mendua” karena dengan pendelegasian ini, peran
swasta di dalam pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini
menjadi demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada
perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam ini
Di era globalisasi ini, peranan hukum
dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat
diabaikan keberadaannya. Hukum dalam keberadaannya di masyarakat mempunyai peranan dan pengaruh terhadap
kegiatan ekonomi sesuai dengan fungsi hukum itu sendiri. Sehingga sangat jelas,
jika kondisi hukum di suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun
akan mudah untuk dilaksanakan. Namun sebaliknya jika hukum tidak mampu berperan
secara efektif, maka dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan
ekonomi suatu bangsa.
Seperti diketahui bahwa Landasan atas
hukum ekonomi di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan juga landasan
filosofis Indonesia. Artinya, pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap
peraturan perundang-undangan dan tentu saja mengatur perekonomian suatu negara.
Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
dijadikan sebagai dasar hukum.
Perlunya suatu perangkat hukum yang
dapat mengatur menyebabkan agar semua pihak yang berkepentingan mendapat
perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku
ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia
bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk
memenuhi kebutuhannya, tetapi tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Oleh
karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini
sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan
diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus
ada kesepakatan bersama diantara mereka. Maka semua itu diatur dalam hukum atau
peraturan perekonomian.
Disatu pihak, Hukum berkepentingan
dengan hasil yang akan diperolehnya melalui pengaturannya, dan oleh karena itu
harus paham tentang seluk-beluk masalah yang akan diaturnya. Sedangkan dipihak
lain, hukum juga harus menyadari bahwa factor-faktor dan kekuatan diluar hukum
juga akan memberikan pengaruhnya pula terhadap hukum serta proses bekerjanya.
Sehingga dalam menyusun kebijakan hukum diperlukan adanya pertimbangan, antara
lain mengenai faktor-faktor psikologis, faktor sosiologis dan letak geografis.
Di era sekarang, masuknya investasi
dalam suatu negara berkembang khususnya Indonesia merupakan salah satu peranan
yang sangat signifikan dalam memacu pembangunan ekonomi. Karena di
negara-negara berkembang kebutuhan akan modal pembangunan yang besar selalu
menjadi masalah utama dalam pembangunan ekonomi. Sehingga diantara
negara-negara berkembang yang menjadi perhatian bagi investor adalah tidak
hanya sumber daya alam yang kaya, namun yang paling penting adalah bagaimana
hukum investasi di negara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan
kepastian berusaha.
Disinilah hukum merupakan faktor yang
sangat penting dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang diberikan suatu
negara bagi kegiatan penanaman modal. Sehingga melalui sistem hukum dan
peraturan hukum yang dapat memberikan perlindungan, akan tercipta kepastian
(predictability), keadilan (fairness) dan efisiensi (efficiency) bagi para
investor untuk menanamkan modalnya.
Pertumbuhan penanaman modal tersebut
(investasi langsung) terus berlangsung hingga tahun 1996 seiring dengan
berbagai kebijakan liberalisme dibidang keuangan dan perdagangan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah. Namun pertumbuhan investasi tersebut mengalami
kemerosotan yang berujung dengan terjadinya krisis ekonomi pada akhir tahun
1997 yang menjadi krisis multidensional yang berpengaruh terhadap stabilitas
politik. Pengaruh perekonomian ini menjadi tantangan bagi perumusan
kebijaksanaan nasional, dunia ekonomi dan pelaku ekonomi.
Dampak ini lebih terasa lagi setelah
arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkannya prinsip liberalisasi
perdagangan (trade liberalization) yang telah diupayakan secara bersama-sama
oleh negara-negara di dunia dalam bentuk kerjasama ekonomi regional, seperti
North American Free Trade (NAFTA), Single European Market (SEM), European Free
Trade Agreement (EFTA), Australian-New Zealand Closer Economic Relation and
Trade Agreement (ANCERTA), ASEAN Free Trade Area (AFTA), Asia Pacific Econimic
Cooperation (APEC) dan World Trade Organization (WTO).
Berbagai studi menunjukkan bahwa iklim
investasi Indonesia lebih buruk dibanding Cina, Thailand, Vietnam dan
negara-negara ASEAN lainnya. Iklim investasi dapat didefinisikan ‘sebagai semua
kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun
yang diharapkan terjadi di masa mendatang, yang bisa memengaruhi tingkat
pengembalian dan risiko suatu investasi.
Secara realita, sebagaimana yang
dihadapi dunia pada saat ini dimana dengan adanya krisis keuangan global saat
ini, telah mengakibatkan sistem hukum ekonomi di beberapa negara tidak dapat
menjalankan fungsi dan perannya secara efektif. Kondisi tersebut dikhawatirkan
dapat menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan dan
mengancam kesinambungan perekonomian nasional. Krisis keuangan secara global
yang saat ini terjadi di wilayah Amerika, Eropa maupun Asia pada dasarnya
secara khusus bersumber dari masih lemahnya kualitas sistem keuangan yang ada
di secara global di dunia.
Reformasi keuangan yang terjadi pada
awal Tahun 1980 an ternyata hanya memberikan peningkatan kuantitas
lembaga-lembaga keuangan dan kuantitas aliran modal yang masuk (capital inflow)
ke suatu Negara. Kondisi seperti ini, juga dilakukan oleh Indonesia pada saat
itu, khususnya jika dikaitkan dengan liberalisasi perbankan yang berawal pada Tahun
1988 dimana kondisi tersebut merupakan salah satu faktor pemicu lemahnya sistem
keuangan, khususnya pada sektor Lembaga Perbankan. Terjadinya gejolak di pasar
uang, pasar valas dan pasar modal serta meningkatnya ketidakpastian
(uncertainty) dapat mengabikatkan semaki
memburuknya kinerja Lembaga Keuangan yang pada gilirannya dapat
mengakibatkan runtuhnya kestabilan sektor keuangan.
Secara keseluruhan jika kondisi krisis
global yang terjadi pada saat ini tidak segera diantisipasi dan ditangani
secara serius dan komprehensif oleh Pemerintah Indonesia maka akan berdampak
pada krisis keuangan yang semakin mendalam. Selanjutnya, kondisi tersebut tidak
saja berdampak pada buruknya aspek likuiditas perbankan, akan tetapi juga pada
solvabilitas dan rentabilitas dari lembaga perbankan secara nasional, mengingat
lembaga perbankan merupakan pasar yang sangat dominan dalam industri keuangan
di Indonesia, maka secara sistematis sektor keuangan dapat mengalami kelumpuhan
kembali sebagaimana kondisi yang terjadi kurun waktu Tahun 1997-1998 yang lalu.
Mepertimbangkan dari dampak dan
kerugian yang demikian besar terhadap kondisi perekonomian suatu Negara sebagai
akibat dari instabilitas sistem keuangan tersebut serta langkah-langkah
penyelesaian krisis (crisis resolution) yang juga membutuhkan waktu cukup lama,
maka sudah saatnya stabilitas sistem keuangan fungsinya dioptimalkan dan
perlunya kordinasi yang efektif dan komprehensif baik dari pihak pemerintah dan
Bank Sentral sebagai pengambil kebijakan publik di setiap belahan negara-negara
di dunia pada saat ini, termasuk di Indonesia pasca krisis keuangan dan
perbankan Tahun 1997-1998. Akan tetapi, kondisi yang ada pada saat ini
khususnya di Indonesia, belum maksimalnya konsep-konsep pemikiran secara
yuridis maupun institusional (legal and institutional framework)dari
masing-masing instutisi yang bertanggung jawab secara menyeluruh dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas,
dalam upaya melakukan perkembangan dalam pembangunan nasional terutama yang
berkaitan dengan pembangunan ekonomi, secara umum dapat dijelaskan bahwa
keterkaitan antara regulasi / pengaturan sistem pengamanan keuangan untuk
menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia akan berkorelasi pula dengan
peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi secara keseluruhan. Syarat mutlak
berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial adalah berdaulat di
bidang hukum dan politik, mandiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian di
bidang budaya.
Srategi pembangunan yang memberdayakan
ekonomi rakyat merupakan strategi melaksanakan demokrasi ekonomi yaitu produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua dan di bawah pimpinan dan penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang
kemakmuran orang seorang. Maka kemiskinan tidak dapat ditoleransi sehingga
setiap kebijakan dan program pembangunan harus memberi manfaat pada mereka yang
paling miskin dan paling kurang sejahtera. Inilah pembangunan generasi
mendatang sekaligus memberikan jaminan sosial bagi mereka yang paling miskin
dan tertinggal.
Berdasarkan uraian diatas maka jelaslah
bagi bangsa Indonesia, bahwa salah satu upaya untuk menggerakkan kembali
perekonomian Nasional adalah bagaimana menciptakan iklim dunia usaha yang
kondusif. Dengan penataan hukum ekonomi khususnya hukum investasi diharapkan
mendorong investasi di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri maupun
asing. Kebijakan-kebijakan yang dirumuskan haruslah yang mampu membuat
Indonesia bersaing dengan negara-negara di ASEAN khususnya, dalam menarik
investasi asing.
Daftar Pustaka:
Slot Machines | Play Free Pragmatic Play Casino Games
BalasHapusIn terms 1xbet korean of the quality of หารายได้เสริม the casino games, we consider the slot machines to be one septcasino of the most unique, and exciting and exciting slots games ever seen in the