PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF YANG POSITIF
PENGEMBANGAN
EKONOMI KREATIF YANG POSITIF
Sebelum membahas mengenai pengembangan ekonomi
kreatif yang positif itu apa, dan bagaimana cara mengembangkan ekonomi kreatif
yang positif. Ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud
dengan ekonomi kreatif.
Pengertian
Ekonomi Kreatif
Ekonomi kreatif pada hakikatnya adalah kegiatan
ekonomi yang mengutamakan pada kreativitas berpikir untuk menciptakan sesuatu
yang baru dan berbeda yang memiliki nilai dan bersifat komersial. Berikut telah
dikemukakan oleh UNCTAD dalam Creative Economy Report, (2008:3).
Istilah “Ekonomi Kreatif” mulai dikenal secara
global sejak munculnya buku “The Creative Economy: How People Make Money from
Ideas” (2001) oleh John Howkins. Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi
baru berbasis kreativitas setelah melihat pada tahun 1997 Amerika Serikat
menghasilkan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) senilai 414 miliar
dollar yang menjadikan HKI ekspor nomor 1 Amerika Serikat. Howkins dengan
ringkas mendefinisikan ekonomi kreatif, yaitu “The creation of value as a
result of idea”.
Menurut definisi Howkins, Ekonomi Kreatif adalah
kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan. Dari pengertian
menurut Howkins dapat dibenarkan karena maksud dari kreatif adalah berhubungan
dengan gagasan, ide.
Dari pengertian ekonomi kreatif menurut Howkins,
dapat dikembangkan lagi bahwa pengertian ekonomi kreatif menurut Saya adalah
pemanfaatan cadangan sumber daya yang bukan hanya yang dapat diperbarui, bahkan
tidak terbatas, yaitu sumber daya berupa ide-ide, gagasan, bakat atau talenta
dan kreativitas yang dimiliki manusia.
Mengapa
Ekonomi Kreatif harus dikembangkan?
Di zaman yang semakin modern dan perekonomian yang
semakin berkembang, nilai ekonomi dari suatu produk atau jasa di era kreatif
tidak lagi ditentukan oleh bahan baku atau sistem produksi seperti pada era
industri, tetapi lebih kepada pemanfaatan kreativitas dan penciptaan inovasi
melalui perkembangan teknologi yang semakin maju. Industri tidak dapat lagi
bersaing di pasar global dengan hanya mengandalkan harga atau kualitas produk
saja, tetapi harus bersaing berbasiskan inovasi, kreativitas dan imajinasi.
Alasan mengapa Indonesia perlu mengembangkan
ekonomi kreatif antara lain karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam:
a) Memberikan
kontribusi ekonomi yang signifikan;
b) Menciptakan
Iklim bisnis yang positif;
c) Membangun
citra dan identitas bangsa;
d) Mengembangkan
ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan;
e) Menciptakan
inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa;
f) Memberikan
dampak sosial yang positif.
Ada alasan lain mengapa indonesia menggunakan
sistem ekonomi kreatifTernyata,
tersimpan ribuan bahkan jutaan potensi produk kreatif yang layak dikembangkan
di Tanah Air. Tengok saja potensi itu: sekitar 17.500 pulau, 400 suku bangsa,
lebih dari 740 etnis (di Papua saja 270 kelompok etnis), budaya, bahasa, agama
dan kondisi sosial-ekonomi.
Nilai-nilai budaya luhur (cultural heritage) yang
kental terwarisi, seperti teknologi tinggi pembangunan Borobudur, batik,
songket, wayang, pencak silat, dan seni bu daya lain, menjadi aset bangsa.
Tercatat pula, tujuh lokasi di Indonesia yang dijadikan situs pusaka dunia
(world heritage site). Belum lagi tingkat keragaman hayati (biodiversity) yang
sukar ditandingi. Begitu banyak spesies yang khas dan tak dapat dijumpai di
wilayah lain di dunia, seperti komodo, orang utan, cendrawasih. Tak
ketinggalan, hasil budidaya rempah-rempah, seperti cengkeh, lada, pala, jahe,
kayu manis, dan kunyit.
Semua itu bila diarahkan menjadi industri ekonomi
kreatif, tentu akan membuahkan hasil luar biasa. Apalagi, di era saat ini
mengarah pada ekonomi kreatif, setelah era gelombang pertanian, gelombang
industri, dan gelombang informasi, berlalu. (teori Alvin Toffler).
Ekonomi kreatif sangat tergantung kepada modal
manusia (human capital atau intellectual capital, ada juga yang menyebutnya
creative capital). Ekonomi kreatif membutuhkan sumberdaya manusia yang kreatif
tentunya, mampu melahirkan berbagai ide dan menterjemahkannya ke dalam bentuk
barang dan jasa yang bernilai ekonomi. Proses produksinya bisa saja mengikuti
kaidah ekonomi industri, tetapi proses ide awalnya adalah kreativitas.
Bagaimana
Pengembangan Ekonomi Kreatif yang positif di Indonesia?
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah
harus membuat beberapa langkah terobosan, diantaranya seperti :
a) Menyiapkan
insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan
harapan mampu menyumbangkan devisa sebesar US$ 6 miliar pada 2010. Insentif itu
mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana
pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar
domestik dan internasional.
b) Membuat
roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
c) Membuat
program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan,
pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
d) Memberikan
perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Beberapa contoh
produk industri kreatif yang dilindungi HKI-nya, di antaranya buku, tulisan,
drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur.
Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa,
desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
Di Indonesia Pemerintah sendiri telah
mengidentifikasi lingkup industry kreatif mencakup 14 subsektor, antara lain:
1) Periklanan
(advertising): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni
komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Meliputi proses
kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset
pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi
material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik. Selain itu, tampilan
periklanan di media cetak (surat kabar dan majalah) dan elektronik (televisi
dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran,
pamflet, edaran, brosur dan media reklame sejenis lainnya, distribusi dan
delivery advertising materials or samples, serta penyewaan kolom untuk iklan.
Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri periklanan mencakup
usaha jasa periklanan melalui majalah, surat kabar, radio dan televisi,
pembuatan dan pemasangan berbagai jenis poster dan gambar, penyebaran
selebaran, pamflet, edaran, brosur, dan macam‐macam reklame sejenis. Termasuk juga distribusi dan
delivery advertising materials atau samples, juga penyewaan kolom untuk iklan.
2) Arsitektur:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik
dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai
level mikro (detail konstruksi). Misalnya arsitektur taman, perencanaan kota,
perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan sejarah, pengawasan
konstruksi, perencanaan kota, konsultasi kegiatan teknik dan rekayasa seperti
bangunan sipil dan rekayasa mekanika dan elektrikal.
3) Pasar
Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang
asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang
tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan dan film.
Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok
industri Pasar Seni dan barang antik yaitu:
a) Perdagangan
besar barang‐barang
antik
b) Perdagangan
eceran barang antik yang mencakup mencakup usaha perdagangan eceran barang‐barang antik, seperti: guci bekas, bokor bekas,
lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas, furniture antik, mobil antik,
dan motor antik.
c) Perdagangan
eceran kaki lima barang antik yang mencakup usaha perdagangan eceran barang‐barang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum,
serambi muka (emper), toko, atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah‐pindah atau didorong, seperti: guci bekas, bokor
bekas, lampu gantung bekas, meja/ kursi marmer bekas, dan furniture antik.
d) Jasa
galeri dan rumah lelang untuk barang seni dan barang antik, baik yang dilakukan
oleh pemerintah maupun pihak swasta.
4) Kerajinan
(craft): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi
produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari
desain awal sampai proses penyelesaian produknya. Antara lain meliputi barang
kerajinan yang terbuat dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit,
rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu dan besi), kaca,
porselen, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya
hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil
(bukan produksi massal). Volume produksi yang dapat dihasilkan oleh kelompok
industri kerajinan ini, sangat bergantung pada jumlah dan keahlian tenaga
pengrajin yang tersedia, sehingga kelompok industri ini dapat dikategorikan
sebagai industri padat karya.
5) Desain:
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior,
desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset
pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6) Fesyen
(fashion): kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain
alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan
aksesorisnya, konsultasi lini produk berikut distribusi produk fesyen.
7) Video,
Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video,
film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di
dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi
atau festival film.
8) Permainan
Interaktif (game): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan
distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan
edukasi. Sub-sektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan
semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9) Musik:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi atau komposisi, pertunjukkan,
reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara. Lapangan usaha yang merupakan
bagian dari kelompok industry musik mencakup penerbitan dalam media rekaman
yang mencakup usaha perekaman suara di piringan hitam, pita kaset, compact disk
(CD) dan sejenisnya. Reproduksi media rekaman yang mencakup usaha reproduksi
(rekaman ulang), audio, dan komputer dari master copies, rekaman ulang floppy,
hard, dan compact disk.
10) Seni
Pertunjukkan (showbiz): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha
pengembangan konten, produksi pertunjukkan. Misalnya, pertunjukkan wayang,
balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik
teater, opera, termasuk musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukkan,
tata panggung, dan tata pencahayaan.
11) Penerbitan
dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan
penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta
kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup
penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil,
obligasi, saham dan surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang, dan
terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving)
dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang
cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
12) Layanan
Komputer dan Piranti Lunak (software): kegiatan kreatif yang terkait dengan
pengembangan teknologi informasi, termasuk layanan jasa komputer, pengolahan
data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem,
desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana
piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.
13) Televisi
& Radio (broadcasting): kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha
kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality
show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara
televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar) siaran radio dan
televisi.
14) Riset
dan Pengembangan (R&D): kegiatan kreatif terkait dengan usaha inovatif yang
menawarkan penemuan ilmu dan teknologi, serta mengambil manfaat terapan dari
ilmu dan teknologi tersebut guna perbaikan produk dan kreasi produk baru,
proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang
dapat memenuhi kebutuhan pasar. Termasuk yang berkaitan dengan humaniora,
seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni serta jasa
konsultansi bisnis dan manajemen.
Manfaat
Perkembangan Ekonomi Kretif di Indonesia
Dengan menggencarkan perkembangan industri kreatif
di Indonesia, banyak manfaat yang bisa diraih apabila pihak pemerintah dan para
pendukung ekonomi kreatif serius dalam menjalankan tugasnya, diantaranya
seperti :
a) Bisnis
UKM makin berkembang sebagian besar UKM bergerak di industri kreatif. Beberapa
masalah UKM di Indonesia, seperti pemasaran, promosi, manajerial, informasi,
SDM, teknologi, desain, jejaring (networking), dan pembiayaan diharapkan bisa
segera teratasi. Alhasil, harapan IKM menjadi penggerak utama perekonomian
nasional dengan kontribusi 54% kepada PDB dan pertumbuhan rata-rata 12,2% per
tahun pada 2025 bisa diwujudkan.
b) Mengurangi
tingkat kemiskinan. Menurut BPS, orang miskin pada 2007 telah mencapai 16,5%
(sekitar 37,1 juta jiwa), naik dibanding tahun 2005 yang 15,9%.
c) Mengurangi
tingkat pengangguran. Pada 2005, tingkat pengangguran resmi tercatat pada titik
tertinggi, yakni 10,3%. Sementara itu angka pengangguran terbuka pada Agustus
2007 mencapai 10,01 juta orang. Tingkat pengangguran pedesaan sedikit lebih
tinggi daripada di perkotaan. Mulai tahun 2000 seterusnya, ada kecenderungan
meningkatnya pengangguran di kalangan perempuan dan orang muda. Studi Profesor
Harvey Brenner dari Johns Hopkins University AS menunjukkan bahwa setiap 1%
tambahan angka pengangguran akan mengakibatkan 37 ribu kematian, 920 orang
bunuh diri, 650 pembunuhan dan 4000 orang dirawat di rumah sakit jiwa.
Kesimpulan
: Ekonomi kreatif sangat tergantung
kepada modal manusia (human capital atau intellectual capital, ada juga yang
menyebutnya creative capital). Ekonomi kreatif membutuhkan sumberdaya manusia
yang kreatif tentunya, mampu melahirkan berbagai ide dan menterjemahkannya ke
dalam bentuk barang dan jasa yang bernilai ekonomi. Selain sumber daya
manusia-nya ekonomi kreatif haruslah didukung juga dengan sumber daya alam,
serta kebudayaan. Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak kebudayaan,
serta sumber daya alam yang melimpah, agar terwujudnya pengembangan ekonomi
kreatif yang positif di Indonesia maka manusia-nya yang harus lebih berkreasi,
berinovasi dalam mengembangkan segala potensi yang ada di Indonesia.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar