Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas

NAMA             : GUSTI NANDAR NPM                : 23213801 KELAS           : 2EB25 EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM Landasan hukum ekonomi untuk mengatur dan memanfaatkan sumber daya di Indonesia yaitu adalah Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Berikut dibawah ini adalah penjelasannya: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaanalam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuksebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 terdiri atas tiga ayat menyatakan : a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF REALI