Bentuk - Bentuk Badan Usaha
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
PERUSAHAAN
PERSEORANGAN
Perusahaan
perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal,
manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal
dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah
tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab
terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang
dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya
kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan :
1. Dimiliki oleh perorangan
2. Pengelolaan terbatas atau sederhana
3. Modal tidak terlalu besar
4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Kebaikan
perusahaan perseorangan :
1. Dapat dengan mudah dimulai;
2. Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya
organisasinya pun rendah;
3. Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahhan;
i. Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak
atas seluruh laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan
perusahaan
Keburukan
atau kekurangan perusahaan perseorangan :
1. Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik
perusahaan terbatas;
2. Keterbatasan tenaga kerja;
3. Kemampuan manajemen terbatas
i. Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak
terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
4. Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif
kecil
Di
dalam pengelolaan perusahaanperseorangan, hampir keseluruhan langsung ditangani
sendiri oleh pemiliknya atau kelurga sendiri. Jika perusahaan perseorangan
berkembang menjadi besar, maka kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih
teratur, pemiliktidak lagi mengelola secara langsung. Melainkan akan duduk
sebagai seseoarang komisaris (pengawasa), sedangkan untuk menjalankan usaha
diserahkan kepada orang lain, atau manajer yang bisa berkerja lebih
profesional.
FIRMA
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin
perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam
persekutuan firma, semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Modal
firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam
kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan
berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu
yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota
pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan
bagian modal yang semestianya disetorkan.
Setiap
pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan.
Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang
disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman
maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya.
Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian,
lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi
pemimpin utama.
Dalam
menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu sebagai berikut:
1)
Anggota yang mendapat usaha bertindak atas nama perusahaan.
2)
Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Maksud
atas pembagian anggota seperti di atas adalah untuk menghindarkan terjadian
tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
Kebaikan
dan kelemahan persekutuan firma sebagai berikut:
1) Kebaikan
firma
1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak
tergantung pada suatu orang pemilik
2. Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan
lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
3. Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada
perusahhan perseorangan.
4. Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
i. Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan
dikelolah lebih dari satu orang.
2) Kelemahan
firma
1. Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
i. Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang
sampai berakibat perusahaan bubar
2. Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
3. Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN
KOMANDITER
Peseroan
komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia
mempimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang
perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha,
tetapi tidak bersedia mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas
uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian
di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer
1. Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal
dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu
komanditer.
2. Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah
modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu
komanditer (sekutu pasif)
Segala
sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan peneriamaan
sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku, dan lain sebagainya
disepakati dan diatur bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan
komanditer memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan
lain.
Keuntungan-keuntungan
perseoran komanditer, yaitu sebagai berikut:
1. Relatif mudah mendirikannya
2. Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
3. Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
4. Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Kelemahaan-kelemahan
perseoran komanditer, yaitu sebagi berikut:
1. Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas
utang-utang perusahaan
2. Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
i. Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan
komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV
Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
Perseroan
Terbatas ( PT )
Perseroan
terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1
tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1. 1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam
hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum
dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan
Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire
Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar
antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah,
dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan
tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan
Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum
secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab
secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
1. 2. PT Didirikan Berdasarkan Perjanjian.
Perjanjian
dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan
perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7
UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
1. 3. PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai
suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan
kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang
didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
PT.
1. 4. PT Memiliki Modal Dasar yang
Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah
satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas
saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian
kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh
pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang
dikeluarkan oleh PT tersebut.
1. 5. PT Harus Memenuhi Persyaratan yang
Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU No.
1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan
terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula
peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya:
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu
Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan
pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri
dan sifat Perseroan Terbatas :
1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2. modal dan ukuran perusahaan besar.
3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5. kepemilikan mudah berpindah tangan.
6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
dividen.
i. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham sulit untuk membubarkan pt.
8. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam
Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
1. 1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT
tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki
oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari
luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat
atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
1. 2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT
terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli
dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk
diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya
atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT
terbuka tersebut.
1. 3. Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT
domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam
negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
1. 4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT
asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang
berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan
bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi
di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang
ada di Indonesia.
1. 5. Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT
perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh
satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau
menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang
itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan
juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
1. 6. Perseroan Terbatas / PT Umum / PT
Publik
PT
Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga
terdaftar di bursa efek.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang
sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang
nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
pegawai negeri
Berikut
di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu perjan, persero dan
perum beserta pengertian arti definisi :
1. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak
ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
2. Perusahaan umum atau
disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang
seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk
memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat
umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti
Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3. Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan
direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
4. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Bentuk
persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan
terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang
setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian
besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero
diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut
untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk
output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri-ciri
Persero adalah:
· Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
o Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
· Dipimpin oleh direksi
· Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
· Tidak memperoleh fasilitas negara
TUJUAN
BUMN
Tujuan
BUMN selalu terdiri dari tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan
sosial dibedakan dari tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi
subsidi sedang tujuan komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan
pemerintah dalam perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan
tindakan untuk mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya
secara optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar
dalam mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya. Kegagalan pasar
pertama adalah kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat
teknologi yang menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology)
menyebabkan terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau
oligopoli. Apabila terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai
oleh sebuah atau beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk
mendapatkan keuntungan yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan
harga di atas biaya marginal. Kegagalan pasar yang lain adalah eksternalitas
yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat dan nilai pribadi
(Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah kegagalan
mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya pasar modal
dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi ini
dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi
kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian
suatu negara. BUMN mempunyai peran penting dalam pembangunan negara berkembang.
Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh beberapa alasan : karena kegagalan
mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya secara optimal, disebabkan adanya
monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi, alasan sosial politis, dan sebagai
warisan sejarah.
Ciri-ciri
BUMN :
1. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
2. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di
tangan pemerintah.
i. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan
kegiatan usaha.
3. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab
pemerintah.
. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu
sumber penghasilan negara.
i. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
4. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama
mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi
serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
6. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya
dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara.
7. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
8. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
9. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
10. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank
KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.
Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
2. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
i. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
4. Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
5. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang–orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan–badan hokum.
Definisi
Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong –
menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member
jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata–mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Tujuan
Koperasi
Untuk
menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar
1945.
Prinsip
– Prinsip koperasi
Prinsip
Munkner
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
12. Pendidikan anggota
LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan
ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu
dari besarnya dana yang disalurkan. Lembaga keuangan merupakan bagian utama
dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai
jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga
keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah
besar yang tidak mungkin dilkukan secara tunai. Lembaga keuangan dapat
dikelompokkan berdasarkan kemampuannya berdasarkan kemampuannya menghimpun dana
dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat
menjadi lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga
keuangan bukan bank.
1. 1. Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank
Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga
keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana dari masyarakat secara langsung. Secara umum, bank adalah suatu
badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat
umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Jenis-jenis lembaga
keuangan bank terdiri dari Bank Umum (Konvensional dan Syariah) dan Bank
Perkreditan Rakyat (Konensional dan Syariah).
Bank
Umum
Bank
Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya membrikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk
pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan
Bank Umum Syariah.
· · Bank Umum Konvensional
Bank
Umum Konvensional adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat
dilakukan di seluruh wilayah. Bank umu sering disebut juga bank komersil
(commercial bank). usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana
dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit.
Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan.
Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenalkan jasa
pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan bank umum yaitu :
a)
Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
· § Simpanan Giro (Demand Deposit)
· § Simpanan Tabungan
· § Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
· § Kredit Investasi
· § Kredit Modal Kerja
· § Kredit Konsumsi
c)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
· § Transfer (Kiriman Uang)
· § Inkaso (Collection)
· § Kliring (Claering)
· § Save Deposit Box
· § Credit/Debit Card
· § Valas (Bank Notes)
· § Bank Garansi
· § Referensi Bank
· § Bank Draft
· § Letter of Credit (L/C)
· § Traveller`s Cheque
· § Jual beli surat-surat berharga
· § Pelayanan payment point seperti, pembayaran pajak, telepon
air, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium,
deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
· § Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi
pinjaman emisi (underwiter), penjamin (guarantor), wali amanat(trustee),
perantara perdagangan efek (pialang/broker), perdagangan efek (dealer),
perusahaan pengelola dana (invesment company).
· § Jasa-jasa lainnya.
Biasanya
bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan
daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
Bank
Umum Syariah
Bank
umum syariah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian
prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank
dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembayaran kegiatan usaha, atau
kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan usaha Bank Umum
Syariah yaitu :
a)
Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
· § Giro berdasarkan prinsip wadi`ah
· § Tabungan berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharat
· § Deposito berjangka berdasarkan prinsip wadi`ah atau mudharabah
· § Bentuk lain berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
· § Menyalurkan dana dalam bentuk :
· § Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
-
mudharabah
-
isthishna
-
ijarah
- salam
· § Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
-mudharabah
-musyarakah
· § Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh
b)
Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga
pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying
transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah
c)
Membeli surat-surat berharga Pemerintah atau BI yang diterbitkan atas dasar
prinsip syariah
d)
Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip
wakalah
e)
Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah
f)
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasaan
prinsip wadi`ah yang amanah
g)
Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak
lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
h)
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah
i)
Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip wakalah,
murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi`ah serta memberikan fasilitas
garansi bank berdasarkan prinsip kalafah
j)
Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah
k)
Melakukan kegiatan usaha kartu berdasarkan prinsip ujrah
l)
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh
Dewan Syariah Nasional
m)
Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf
n)
Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau
mudharabah
· o) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan dalam
perundang-undangan yang berlaku
p)
Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma`al yaitu menerima dana yang
berasaldari zakat infa shaqah waqaf, hibah atau dana sosial lainnya
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan
dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga
pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan
asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun
pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek,
reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian. Tujuan
didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank yaitu untuk mendorong perkembangan
pasar modal dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
1. Asuransi
· · Asuransi Konvensional
· · Asuransi Syariah
1. Pegadaian
· · Pegadaian Konvensional
· · Pegadaian Syariah
Kerjasama,
Penggabungan dan ekspansi
Dalam
perkembangannya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan
perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada
beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan
yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetetif.
Bentu-Bentuk
Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor
sebagai berikut :
1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
i. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan
harga murah dan berkualitas tinggi
ii. Agar lebih efektif menciptakan teknik baru dalam menghasilkan
suatu jenis barang
Bentuk-bentuk
penggabungan diantaranya yaitu :
1. Penggabungan vertikal-integral yaitu suatu bentuk penggabungan
antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda.
Misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dangan produsen pengolah
bahan baku, disebut integrasi ke hulu / penggabungan vertikal dan kebalikannya
disebut integerasi ke hilir / penggabungan integral.
2. Penggabungan horisontal-paralelis yaitu bentuk penggabungan
antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur / tingkat yang sama.
Misalnya: dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
3. Sindikat yaitu bentuk perjanjian dengan kerja sama antara
beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
4. Concern yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik
secara horisontal maupum vertikal dari sekumpulan perusahaan holding.
5. Joint venture yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6. Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan
bukan mencari laba.
7. Kartel yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
perjanjian.
8. Gentlemen’s Agreement yaitu persetujuan beberapa produsen dalam
daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhuususkan diri pada
kegiatan yang menhasilkan satu jenis produk saja. Misalnya khusus menghasilkan
pakaian olahraga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.
Misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi dan perusahaan
penjual beras.
Langkah-langkah
Menggabungkan Perusahaan
Proses
hukum (prosedur) yang harus dilalui oleh perseroan yang hendak melakukan merger
(penggabungan) adalah sebagai berikut:
I. Memenuhi
syarat-syarat penggabungan
Syarat
umum penggabungan ini diatur dalam Pasal 126 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) jo. Pasal
4 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
Perseroan Terbatas (“PP 27/1998”) bahwa perbuatan
hukum Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib
memperhatikan kepentingan:
· Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
· kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
· masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Dalam
buku “Hukum Perseroan Terbatas”, M. Yahya harahap, S.H(hal. 486)
menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut bersifat “kumulatif”, sehingga satu
saja di antaranya dilanggar, mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan tidak
dapat dilaksanakan. Lebih lanjut, Yahya harahapmenambahkan bahwa selain
syarat tersebut,Pasal 123 ayat (4) UUPT menambah satu lagi syarat bagi
Perseroan tertentu yang akan melakukan penggabungan syaratnya, perlu mendapat
“persetujuan” dari “instansi terkait”. Menurut penjelasan pasal ini, yang
dimaksud Perseroan tertentu yang memerlukan persyaratan persetujuan dari
instansi terkait adalah Perseroan yang mempunyai “bidang usaha khusus”. Antara
lain lembaga keuangan bank dan yang non-bank. Sedang yang dimaksud dengan
instansi terkait, antara lain Bank Indonesia (“BI”) untuk penggabungan
perseroan perbankan.
1. II. Menyusun
rancangan penggabungan
Setelah
memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Perseroan harus menyusun rancangan
penggabungan. Rancangan penggabungan ini diatur dalam Pasal 123 UUPT jo
Pasal 7 PP 27/1998:
1. Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan yang menerima
penggabungan menyusun rancangan penggabungan;
2. Rancangan penggabungan harus memuat sekurang-kurangnya:
a)
nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
b)
alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan
persyaratan Penggabungan;
c)
tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri
terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
d)
rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila
ada;
e)
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi
3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
f)
rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan;
g)
neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h)
cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i)
cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri
terhadap pihak ketiga;
j)
cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan
Perseroan
k)
nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l)
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m)
laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap
Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
n)
kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang
terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
· o) rincian masalah yang timbul selama
tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan
melakukan Penggabungan.
1. Kemudian terhadap rancangan penggabungan tersebut dimintakan
persetujuan kepada Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang menggabungkan
diri.
1. III. Penggabungan
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Setelah
rancangan penggabungan disetujui oleh Dewan Komisaris dari masing-masing
perseroan yang menggabungkan diri, kemudian rancangan tersebut harus diajukan
kepada RUPS masing-masing perseroan untuk mendapat persetujuan. Pasal
87 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa keputusan RUPS diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Mengutip yang disampaikan Yahya
Harahap (hal. 491), penjelasan pasal ini mengatakan, yang dimaksud dengan
“musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang disetujui oleh
pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS. Ketentuan
mengenai RUPS ini dapat juga kita temui dalam Pasal 89 ayat (1)
UUPT yang menyatakan bahwa RUPS untuk menyetujui Penggabungan dapat
dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS
yang lebih besar.
Sehubungan
dengan itu, cara mengambil keputusan RUPS dalam rangka penggabungan perseroan
yang harus diterapkan dan ditegakkan (Hukum Perseroan Terbatas, M. Yahya
Harahap, S.H., hal. 491):
1. Prioritas pertama, didahulukan dan diupayakan keputusan diambil
dengan cara musyawarah untuk mufakat, sehingga dapat menghasilkan keputusan
RUPS yang disetujui bersama oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam
RUPS;
2. Namun, apabila gagal mengambil keputusan dengan cara musyawarah
untuk mufakat yang digariskan Pasal 87 ayat [1] UUPT dimaksud, baru
diterapkan dan ditegakkan ketentuan yang ditetapkan Pasal 89 ayat [1]
UUPT, yakni keputusan RUPS sah apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
perempat) bagi dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Jika
RUPS pertama tidak mencapai atau gagal mencapai kuorum, dapat diadakan RUPS
kedua dengan kuorum kehadiran paling sedikit:
· 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara, hadir atau diwakili dalam RUPS;
· Sedang keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga
perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Sekiranya
RUPS kedua ini gagal karena tidak mencapai kuorum, dapat lagi diadakan RUPS
ketiga dengan jalan perseroan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan
Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga (lihatPasal 86 ayat [5] UUPT).
1. IV. Pembuatan
akta penggabungan
Setelah
masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang diajukan, maka
rancangan penggabungan dituangkan dalam sebuah Akta Penggabungan
(lihat Pasal 128 ayat [1] UUPT) yang dibuat:
· di hadapan notaris; dan
· dalam Bahasa Indonesia.
Kemudian
salinan akta penggabungan tersebut dilampirkan untuk menyampaikan pemberitahuan
penggabungan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) (lihat Pasal 21
ayat [3] UUPT) untuk dicatat dalam daftar perseroan. Apabila terdapat perubahan
terhadap Anggaran Dasar (“AD”) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1)
UUPT maka perlu adanya persetujuan dari Menteri. Untuk itu perlu
mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan Menteri atas penggabungan
dengan perubahan AD. Lebih jauh simak Haruskah Merger dan Akuisisi Disetujui Menteri?
V. Pengumuman
hasil penggabungan
Pasal
133 ayat (1) UUPT mensyaratkan bagi Direksi perseroan yang menerima
penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dengan cara:
· diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih;
o dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal berlakunya penggabungan.
Pengumuman
dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah
dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini
pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal:
1. persetujuan Menteri atas perubahan anggaran dasar dalam hal
terjadi Penggabungan;
2. pemberitahuan diterima Menteri baik dalam hal terjadi perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) maupun yang tidak
disertai perubahan anggaran dasar. (lihat Penjelasan Pasal 133 UUPT).
Dasar
hukum:
Sumber
:
-http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/
-Bahan
Pelatihan Konsultan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia.
-www.wikiapbn.org/artikel/Penggabungan_Badan_Usaha
Komentar
Posting Komentar