Makalah Softskill Ekonomi Koperasi



BAB I
PENDAHULUAN
            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .
            Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman.

BAB II
PENGERTIAN UMUM TEORI KOPERASI

Pada hakekatnya koperasi merupakan suatulembaga ekonomi yang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi merupakan suatu alat bagi orang orang yang ingin meningkatka taraf hidup.dasar kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagi persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu sudah selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu perekonomian suatu negara di samping sektor sektor perekonomian yang lainnya.  bagi bangsa indonesia koperasi sudah tidak asing lagi,karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat.
   secara harpiah koperasi berasal dari bahasa inggris cooperation terdiri dua suku kata
-co(ko)yang berarti bersama
-operation(operasi)bekerja



Jadi koperasi adalah bekerjasama,sehingga setiap bentuk kerjasana dapat di sebut koperasi
sejarah timbulnya koperasi 1844 di kota ROCHDALE para pendiri koparasi berusaha membebaskan diri dari kesulitan ekonomi dengan cara bersama sama.dari kenyataan tersebut maka secara umum koperasi dapat diartikansatu badan usaha bersama,yang anggotanya terdiri dari orang orang atau badab hukum koperasi yang bergabung secara sukarela atas dasar persaan hak dan kewajiban untuk melakukan suatu usaha atau lebih dalm memenuhi kebutuhan anggotanya
           
Di Indonesia koperasi di atur dalm undang undang No 23 tahun 1992 tentang perkoperasian,rumusan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melendasakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Tujuan Koperasi,yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggota lebih baik di bandingkan sebelum bergabung dengan koperasi
 Manfaat koperasi,artinya koperasi didirikan untuk menekan biaya sehingga keuntungan yang di peroleh anggota menjadi lebih besar

Ciri ciri koperasi
Koperasi mempunyai ciri ciri yang harus nampak dalam kehidupan perkumpulan itu.sebenarnya apabila kita telaahlebih jauh,ciri ciri koperasi terdapat paada berbagai pasal dalam undang undang No.25/1992 misalnya terdapatpasal yang menentukan batasan tentang pengertian koperasi,ada pasal yang mengatur tentang keanggotaan,kepengurusan,permodalan,pembagian sisa hasil usaha(SHU),dan diantaranya ada salah satu pasal yang menyebutkan tentang prinsip koperasi yang dianggap sebagai ciri sfesipik koperasi dan juga di kenal sebagai jati diri koperasi yaitu"anggota sebagai pemilik dan pelanggan"

Perinsip perinsip koperasi
1.Keanggotaan yang sukarela dan terbuka,koperasi adalah organisasi yang keanggotaanya besipat tebuka atau sukarela bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab ke anggotaannya tanpa membedakan jenis kelamin,ras,status sosial
2Pengawasan oleh anggota secara demokratis,koperasi adalah organisasi yang demokratis yang di awasi oleah paara anggotanya.yang secara aktif membuat kebijakan dan membuat keputusan
3.partisipasi anggota dalm kegiatan ekonomi,anggota menyetorkan modal secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis 
4.otonomi dan kemandirian, koperasi adalh organisasi yang otonom,mandiri serta di awasi oleh anggotanya
5pendidikan,pelatihan,dan informasi,koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para anggotanya,pengurus,pengawas,menejer dan karyawan,tujuannya agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara efektip bagi pekembangan koperasi
6..kerjasama antar koperasi,koperasi mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang menjadi besar.kerjasama antar koperasi dapat meningkatkan sekala usaha
7.kepedulian terhadap masyarakat,..koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan


BAB III
PERAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Peran koperasi menurut undang undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 4 adalah :
a.         Membangun dan mengembangkanpotensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.         Berperan serta secara efektipdalam upata mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakt
c.         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi dengan sokoguru
d.         Berusaha untuk mewujdkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas  asas kekeluargaan  dandemokrasi ekonomi

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .
Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
·         Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
·         Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
·         Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
·         Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
·         Dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
·         Memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;
·         Penerangan tentang organisasi perusahaan;
·         Menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia ( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.


DAFTAR PUSTAKA
Deputi bidang kelembagaan koperasi dan ukm,sistem pengendalian intern,kementrian koperasi dan ukm republk indonesia,jakarta,2002

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas

3.2 TRI BOTTOM LINE (TIGA DASAR POKOK)

PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF YANG POSITIF