Makalah Softskill Ekonomi Koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan
kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka
Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat
selalu mengikuti perkembangan jaman.
BAB II
PENGERTIAN UMUM TEORI KOPERASI
Pada hakekatnya koperasi merupakan suatulembaga ekonomi
yang sangat di perlukan dan penting untuk di perhatikan sebab koperasi
merupakan suatu alat bagi orang orang yang ingin meningkatka taraf hidup.dasar
kegiatan koperasi adalah kerjasama yang dianggap sebagai suatu cara untuk
memecahkan berbagi persoalan yang mereka hadapi masing masing.oleh sebab itu
sudah selayaknya koperasi menduduki tempat yang penting dalam suatu
perekonomian suatu negara di samping sektor sektor perekonomian yang
lainnya. bagi bangsa indonesia koperasi sudah tidak asing
lagi,karena kita sudah merasakan jasa koperasi dalam rangka keluar dari
kesulitan hutang lintah darat.
secara harpiah koperasi berasal dari bahasa inggris cooperation terdiri dua
suku kata
-co(ko)yang
berarti bersama
-operation(operasi)bekerja
Jadi koperasi adalah bekerjasama,sehingga setiap bentuk
kerjasana dapat di sebut koperasi
sejarah timbulnya
koperasi 1844 di kota ROCHDALE para pendiri koparasi berusaha membebaskan diri
dari kesulitan ekonomi dengan cara bersama sama.dari kenyataan tersebut maka
secara umum koperasi dapat diartikansatu badan usaha bersama,yang anggotanya
terdiri dari orang orang atau badab hukum koperasi yang bergabung secara
sukarela atas dasar persaan hak dan kewajiban untuk melakukan suatu usaha atau
lebih dalm memenuhi kebutuhan anggotanya
Di Indonesia koperasi di atur dalm undang undang No 23
tahun 1992 tentang perkoperasian,rumusan koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melendasakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Tujuan Koperasi,yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi
anggota lebih baik di bandingkan sebelum bergabung dengan koperasi
Manfaat
koperasi,artinya koperasi didirikan untuk menekan biaya sehingga keuntungan
yang di peroleh anggota menjadi lebih besar
Ciri ciri koperasi
Koperasi mempunyai ciri ciri yang harus nampak dalam
kehidupan perkumpulan itu.sebenarnya apabila kita telaahlebih jauh,ciri ciri
koperasi terdapat paada berbagai pasal dalam undang undang No.25/1992 misalnya
terdapatpasal yang menentukan batasan tentang pengertian koperasi,ada pasal
yang mengatur tentang keanggotaan,kepengurusan,permodalan,pembagian sisa hasil
usaha(SHU),dan diantaranya ada salah satu pasal yang menyebutkan tentang prinsip
koperasi yang dianggap sebagai ciri sfesipik koperasi dan juga di kenal sebagai
jati diri koperasi yaitu"anggota sebagai pemilik dan pelanggan"
Perinsip perinsip koperasi
1.Keanggotaan yang
sukarela dan terbuka,koperasi adalah organisasi yang keanggotaanya besipat
tebuka atau sukarela bagi semua orang yang bersedia menerima tanggung jawab ke
anggotaannya tanpa membedakan jenis kelamin,ras,status sosial
2Pengawasan oleh
anggota secara demokratis,koperasi adalah organisasi yang demokratis yang di
awasi oleah paara anggotanya.yang secara aktif membuat kebijakan dan membuat
keputusan
3.partisipasi
anggota dalm kegiatan ekonomi,anggota menyetorkan modal secara adil dan
melakukan pengawasan secara demokratis
4.otonomi dan
kemandirian, koperasi adalh organisasi yang otonom,mandiri serta di awasi oleh
anggotanya
5pendidikan,pelatihan,dan
informasi,koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi para
anggotanya,pengurus,pengawas,menejer dan karyawan,tujuannya agar mereka dapat
melaksanakan tugasnya secara efektip bagi pekembangan koperasi
6..kerjasama antar
koperasi,koperasi mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang menjadi
besar.kerjasama antar koperasi dapat meningkatkan sekala usaha
7.kepedulian
terhadap masyarakat,..koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat
sekitarnya secara berkelanjutan
BAB III
PERAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Peran koperasi menurut undang undang No.25 tahun 1992
tentang perkoperasian pasal 4 adalah :
a. Membangun dan mengembangkanpotensi
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara efektipdalam
upata mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakt
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi dengan sokoguru
d. Berusaha untuk mewujdkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dandemokrasi ekonomi
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya
berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan
usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau
pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan
simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian
koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Perkembangan koperasi
dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan
menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan
usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang
paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang
keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan
sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto
(1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali
koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri,
beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h
9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas
mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria
Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen
Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara
kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan
Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman.
Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam
sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .
Dalam hubungan ini
kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan pinjam
lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang
didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan
rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga
mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan
cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian
di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
·
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
·
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
·
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping
itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir tahun 1930 didirikan
Jawatan Koperasi dengan tugas:
·
Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
mengenai seluk beluk perdagangan;
·
Dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan
dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
·
Memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan,
cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut
perusahaan-perusahaan;
·
Penerangan tentang organisasi perusahaan;
·
Menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke
yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan
Koperasi yang pertama. Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan
Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam
Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun
1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan
golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2
Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang
diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933
yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
DAFTAR PUSTAKA
Deputi bidang kelembagaan koperasi dan ukm,sistem
pengendalian intern,kementrian koperasi dan ukm republk indonesia,jakarta,2002
Komentar
Posting Komentar