Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perekonomian Indonesia

            Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
            Informasi sebagai jendela dan pintu gerbang pengetahuan, mempunyai posisi yang dominan dalam mendukung pembangunan, khususnya pada sektor riil masyarakat. Melihat kebutuhan masyarakat akan informasi HKI maka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pelaksana kewajiban pemerintah, dan gugus tugasnya untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi HKI secara terbuka, diwujudkanlah situs resmi ini. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam menjawab kebutuhan informasi bidang Hak Kekayaan Intelektual bagi berbagai pihak di Indonesia maupun mancanegara.
            Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain. Sajian materi informasi HKI dalam situs resmi ini diharapkan dapat menstimulasi perkembangan HKI Indonesia, sehingga dapat terwujud karya intelektual nasional dalam jumlah yang besar dalam mengembangkan perekonomian Indonesia kini dan masa akan datang.
Adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah :
1.   Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2.   Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3.   Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4.   Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu penemu baru.
5.   Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
6.   Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
7.   Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.


Peran dan tantangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
1.   Menciptakan iklim perdagangan dan investasi ke Indonesia
2.   Meningkatkan perkembangan teknologi di Indonesia
3.   Mendukung perkembangan dunia usaha yang kompetitif dan spesifik dalam dunia usaha.
4.   Meningkatkan invensi dan inovasi dalam negeri yang berorientasi ekspor dan bernilai komersial.
5.   Mempromosikan sumber daya sosial dan budaya yang dimiliki.
6.   Memberikan reputasi internasional untuk ekspor produk lokal yang berkarakter dan memiliki tradisi budaya daerah.

Daftar Pustaka:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan Realitas

3.2 TRI BOTTOM LINE (TIGA DASAR POKOK)

PERKEMBANGAN EKONOMI KREATIF YANG POSITIF