Perlindungan Konsumen di Indonesia
Seiring meningkatnya era
globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang
atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan
sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau
penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat
kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen.
Pemerintah mengesahkan
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi
konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi
kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu
sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan
produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang
berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut
dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis
perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai
melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa
tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu
tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa
konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan
pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang
membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen,
cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari
suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau
pemberian.
Tujuan
perlindungan konsumen diantaranya adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri.
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan
dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam
perlindungan konsumen yaitu :
·
Asas Manfaat.
Untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
·
Asas Keadilan.
Agar
partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas Keseimbangan.
Untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
·
Asas Kepastian Hukum.
Agar
baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya
undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang
yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu
hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan
intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen
dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur
dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur
dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan
Merek.
Undang-undang Perlindungan
Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan
yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur
tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang
perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Daftar Pustaka :
https://wikipedia.com
Komentar
Posting Komentar